PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA SURAKARTA
Bab II Pasal 33
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pertanggungjawaban anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan